test

News

Sabtu, 19 Maret 2022 16:54 WIB

KSP Ungkap Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan. (Foto: PMJ News/Instagram @jokowi)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan. Pemerintah memutuskan hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

"Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen," ungkap Edy dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Dia mengakui, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah. Bukan hanya itu, Edy menyebut kebijakan ini berpotensi membuat kebocoran pada distribusi semakin besar.

Hal itu, kata dia, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal. Sehingga, pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

"Tantangannya memang sangat besar, Tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan," tegasnya.

Dia mengatakan kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan Presiden soal minyak goreng ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.

Subsidi tersebut diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BERITA TERKAIT