test

News

Minggu, 20 Maret 2022 15:03 WIB

Besok, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, besok Senin (21/3/2022). 

Keduanya diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan status sebagai tersangka.

"Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar. 

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

BERITA TERKAIT