test

News

Minggu, 20 Maret 2022 16:30 WIB

Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Luhut: Serahkan ke Pengadilan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

Alasannya, dirinya yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022).

Lanjut Juniver, di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," jelasnya.

Juniver menjelaskan, dalam pengadilan tersebut kliennya Luhut akan mengadu data dengan Haris dan Fatia. Sehingga tidak ada lagi opini yang muncul dan menyebabkan kesalahpahaman publik.

"Iya akan ada adu data, tidak seperti sekarang ini hanya opini. Sebab negara ini adalah negara hukum dan untuk membuktikan yang benar itu melalui pengadilan," tukas Juniver.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar. 

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

BERITA TERKAIT