test

News

Senin, 28 Maret 2022 10:35 WIB

Kejagung: Operasi Intelijen Pengawasan Barang Impor Bukan Penindakan

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: PMJ News/YouTube AdhyaksaTV).

PMJ NEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya melaksanakan operasi intelijen pengawasan barang-barang impor. Hal ini untuk mengamankan produk dalam negeri.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan perintah tersebut bukan kegiatan penindakan, tapi pengumpulan data dan pengumpulan keterangan guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.

"Termasuk terkait regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produk dalam negeri," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Selain itu, Ketut juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum menjadi negara industri maju seperti Cina, Amerika Serikat, dan Korea. Menurutnya, masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan.

Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian karena permainan harga komoditas tertentu.

Lebih jauh, Ketut meminta agar penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN atau BUMD.

"Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19," tuturnya.

Ketut juga menyampaikan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat kejaksaan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat agar kejaksaan menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

"Dan harapan masyarakat agar kejaksaan juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/ merek dalam negeri,"tukasnya.

BERITA TERKAIT