test

News

Senin, 28 Maret 2022 12:05 WIB

Polda Metro Akan Rapat Koordinasi E-Tilang Pengemudi Over Speed di Tol

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Jasa Marga, BPJT, hingga Dinas Perhubungan terkait rencana penindakan tilang bagi pengemudi over speed.

Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (29/32022) besok dengan tujuan membahas implementasi pelaksanaan tilang untuk pengemudi yang mengebut di atas kecepatan 120 km/jam.

"Besok kita undang rapat pihak terkait, hasilnya akan segera kita sampaikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

BERITA TERKAIT