test

News

Senin, 28 Maret 2022 14:20 WIB

Warung Makan Boleh Buka Saat Puasa, MUI: Asal Tak Pamer Hidangan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pengunjung makan di warteg. (Foto: Dok Net).

PMJ NEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan warung yang menjual makanan tetap bisa buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan. Namun, harus dipenuhi dengan satu syarat.

Salah satunya yaitu dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang berpuasa.

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin (28/3/2022).

Menurut Cholil, warung yang menjual makanan kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," sambung Cholil.

Lanjut Cholil, ia menginginkan agar Puasa tidak menjadi penutup hajat bagi orang-orang yang tak berpuasa. Selain itu, ia berharap agar bulan Ramadhan kali ini tidak akan dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya.

"Mari saling tenggang rasa dan menghormati," jelasnya.

BERITA TERKAIT