test

News

Selasa, 29 Maret 2022 09:07 WIB

Kejagung Temukan Barang Impor dengan Label Produk Lokal

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan produk impor, namun dilabeli produk dalam negeri. Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait operasi intelijen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim Jampidsus telah melakukan kegiatan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hasilnya, lanjut Ketut, tim menemukan adanya pengadaan barang dan jasa BUMN dan BUMD serta pusat perbelanjaan menggunakan produk luar negeri dilabeli produk dalam negeri seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam.

"Ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merek dalam negeri yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," ungkap Ketut dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Ketut menjelaskan, akibat adanya barang impor berlabel lokal, produk dalam negeri tidak bisa bersaing dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, terlebih di masa pandemi," tuturnya.

Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Ketut menyebut tim Jampidsus Kejagung telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea-Cukai dalam rangka mengurangi impor ilegal.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta serta para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk melakukan operasi intelijen untuk mencari barang-barang impor yang dilabeli seolah produk dalam negeri.

BERITA TERKAIT