test

News

Jumat, 1 April 2022 08:02 WIB

Mobil Lebihi Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Akan Ditilang Mulai Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Kamera ETLE akan memantau pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal mulai menilang mobil yang melebihi batas kecepatan dan muatan di dalam jalan tol Jakarta dan sekitarnya. 

Penilangan akan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang melebihi batas yang tertulis di tol, otomatis tertilang.

Jadi, bagi kamu jangan coba-coba berkendara lewat batas kecepatan dan kelebihan muatan di dalam jalan tol mulai hari ini.

Bila melanggar, pengendara bakal langsung dikirim surat tilang ke alamatnya. Jika tak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraannya bakal ditilang.

Sebagai informasi, pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.  

Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam kedua Pasal itu dijelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. 

Sementara itu, ruas Tol yang Dikenakan Tilang Untuk kebijakan batas kecepatan berlaku pada lima ruas jalan tol. Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Untuk kebijakan batas muatan cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.

Sekedar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol. 

Bila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut bakal otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. 

BERITA TERKAIT