test

Entertainment

Jumat, 1 April 2022 14:05 WIB

Lord Adi Masterchef Kembalikan Uang Rp50 Juta dari Indra Kenz ke Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Lord Adi Masterchef. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - Juara ketiga ajang Masterchef Indonesia season 8 Suhaidi Jaman atau yang lebih dikenal dengan nama Lord Adi menyerahkan uang senilai Rp50 juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan uang tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz.

"Pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri, saudara S menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat berulang tahun," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Usai menyerahkan uang tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lord Adi terkait aliran dana pada hari ini, Jumat, (1/4/2022) di Bareskrim Polri. Namun belum diketahui apakah pemilik nama asli Suhaidi Jaman itu menghadiri pemeriksaan atau tidak.

"Sedangkan untuk saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim hari ini, 1 April 2022," jelasnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

BERITA TERKAIT