test

News

Minggu, 3 April 2022 07:03 WIB

Tempat Keraoke Diizinkan Buka Selama Bulan Ramadan, Berikut Aturannya

Editor: Ferro Maulana

Tempat keraoke di Jakbar. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.  

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. 

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu (2/4/2022). 

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.  

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.  

Menurutnya, SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. 

Di bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :  

1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. 

3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

4.:Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.  

Andhika kembali menerangkan, bakal ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yaitu, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.   

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," tandasnya. 

BERITA TERKAIT