test

News

Senin, 4 April 2022 12:20 WIB

Lemkapi: Tilang Batas Kecepatan Bisa Turunkan Angka Kecelakaan di Jalan Tol

Editor: Hadi Ismanto

Kecelakaan lalin beruntun di tol dalam kota. (Foto: Twitter TMC Polda Metro)

PMJ NEWS - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan itu.

"Tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," ungkap Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya yang ditulis, Senin (4/4/2022).

Edy berharap pemasangan speed camera (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.

"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," tuturnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program Presisi Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.

Diberitakan sebelumnya, penindakan tilang elektronik terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol di Jadetabek telah berlangsung sejak 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan terekam kamera ETLE melanggar dua aturan tersebut.

"Ada 293 kendaraan yang ditilang dan 23 kendaraan diamankan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT