test

News

Selasa, 5 April 2022 11:20 WIB

PPKM Level 1, Pasar Hingga Hypermarket Boleh Beroperasi 100 Persen

Editor: Ferro Maulana

Aktivitas hapermarket. (Foto: Dok Net).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 mengelurkan kebijakan terbaru soal Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu untuk daerah dengan PPKM yang menerapkan status Level 1, pemerintah mengizinkan pengoperasian maksimum kapasitas alias 100 persen untuk jumlah pengunjungnya.

Kebijakan itu berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian.

Hal itu termasuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diizinkan beroperasi secara penuh.

Di samping itu, dalam aturan tempat-tempat tersebut bagi wilayah yang telah berstatus PPKM level 1, pemerintah tidak mencantumkan batasan jam operasional pada Inmendagri yang dikeluarkannya.

Hanya saja bagi pengunjung supermarket dan hypermarket, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Berikutnya, bagi wilayah dengan status PPKM Level 2 terhadap supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Waktu operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Hal itu termasuk juga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Dan, jam operasional yang diizinkan adalah hingga Pukul 20.00 waktu setempat.

Bagi tempat-tempat senada yang masih berstatus PPKM level 3, pemerintah memperkecil izin ruang kapasitas.

Bedanya, untuk daerah dengan PPKM Level 3, izin kapasitas diberikan hanya 60 persen dengan pembatasan jam yang sama dengan PPKM level 2.

Update terbaru, sudah tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan aturan PPKM Level 4.

Karena itu, Inmendagri nomor 20 tahun 2022 ini tidak mencantumkan kriteria aturan terkait untuk tempat-tempat tersebut.

BERITA TERKAIT