test

Hukrim

Selasa, 5 April 2022 15:20 WIB

Bareskrim Polri Segera Sita Uang dari Indra Kenz ke Fakarich Rp1,9 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita uang milik tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Fakarich senilai Rp1,9 miliar. Uang tersebut didapatkan Fakarich dari tersangka sekaligus affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Iya (akan disita)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4/2022).

Meski begitu, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyidik akan menyita uang tersebut. Sebab, sampai saat ini penyelidikan dan pendalaman masih berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.

Selain itu, tersangka juga mengajarkan Indra Kenz cara trading Binomo. Kemudian mendapat aliran dana atau imbalan atas ilmu trading Binomo dari Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam kasus ini, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT