test

Hukrim

Rabu, 6 April 2022 18:06 WIB

Polri Perpanjang Masa Tahanan Doni Salmanan 40 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Tersangka Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka kasus investasi bodong Qoutex Doni Salmanan. Masa penahanan Doni sebetulnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan. Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.

"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex. Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.

Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT