test

Hukrim

Kamis, 7 April 2022 10:03 WIB

Angie Lie Laporkan Hans Virgoro Atas Dugaan Penipuan Kadar Emas

Editor: Fitriawan Ginting

Pengusaha dan sosialita Angie Lie membuat laporan kepolisian. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Sosialita sekaligus pengusaha Angie Lie kecewa dengan seorang desainer perhiasan artis bernama Hans Virgoro. Ia merasa telah ditipu atas kadar emas dari perhiasan yang didistribusikan ke tokonya. Karena itu ia melaporkan Hans Virgoro ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan.

"Kami mendampingi klien kami Bu Reygina Angie Wulandari untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara Handriansyah (nama asli Hans Virgoro). Ini menyebabkan kerugian bernilai ratusan juta dan mungkin masih terus bertambah seiring berjalannya waktu. Nantinya kami berharap bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum dari tim penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Angie, Sendi Sanjaya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/4/2022) malam.  

Angie Lie menceritakan kronologi dugaan penipuan kadar emas yang dilakukan Hans Virgoro. Ia sebelumnya mengungkapkan hubungan dengan Hans selaku distributor perhiasan yang ada di tokonya sudah berlangsung selama kurang lebih setahun. Kemudian pada Desember 2021, Angie Lie mendapat aduan dari pembeli yang hendak menggadaikan perhiasan. Disitu, ia terkejut mendengar pengakuan si pembeli.

"Tiba-tiba banyak yang bilang maaf nih menjelekkan aku, bahwa kok kadarnya rendah, kok pudar, bla bla bla. Ternyata tidak sesuai. Karena kita penasaran setelah sertifikatnya dapat dari hasil kok ada yang 18, kok ada yang 14, sepertinya ada permainan. Makanya kita cek ke lab, ternyata kita dapat tuh 6K atau 9K. Kadarnya juga tidak sesuai sertifikat dan ini penipuan massal," terang Angie.

"Semua bukti sudah di kita, nanti kita akan berikan ke penyidik. Cuma yang jelas tanda awal untuk bisa melakukan upaya hukum ini kan adalah dengan membuat laporan polisi dulu. Jadi nanti kita tunggu saja teman-teman dari penyidik Polda Metro yang akan segera menindaklanjuti laporan kita semua yang dalam bentuk pemanggilan pastinya, baik kepada kami (saksi-saksi) ataupun kepada terlapor kita juga untuk mengklarifikasi ini semua," sambung Sendi Sanjaya mewakili kliennya.  

Angie Lie mengaku sebelum membuat laporan polisi sudah melayangkan somasi ke Hans Virgoro. Namun, hal itu tak terlalu dianggap serius oleh Hans.

"Tanggapan yang kita dapatkan adalah bahwa yang bersangkutan tidak ada satu pun kita lihat itu ada menyesali perbuatannya, terus juga tidak ada kata maaf sedikit pun kepada klien saya. Nah itu yang membuat kita akhirnya berpikir bahwa ini sudah tidak ada itikad baik dan dia bahkan hanya bilang bahwa itu kesalahan pencantuman di sertifikatlah dan sebagainya," jelas Sendi Sanjaya.

Angie Lie mengambil langkah hukum karena ingin membersihkan nama baik dan tokonya. Di sisi lain, ia masih memberi kesempatan pintu damai ke Hans Virgoro.

"Laporan ini lebih jelasnya untuk membersihkan nama saya, karena saya yang jual barang, saya tidak mau orang berprasangka bahwa itu barang saya. Padahal saat itu saya membeli barang dari Hans Virgoro. Keinginan saya beritikad baik dululah, saya masih tunggu beliau beritikad baik. Mengakui kelalaiannya dan membersihkan nama baik saya, itu saja," pungkas Angie.

BERITA TERKAIT