test

Hukrim

Kamis, 7 April 2022 14:05 WIB

Komplotan Indra Kenz Diringkus Bareskrim Polri, Admin Binomo Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku investasi bodong aplikasi binomo. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali meringkus satu orang tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

"Yang baru ditangkap kemarin berinisial WMN alias Wiky," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan Whisnu, tersangka Wiky Mandara Nurhalim (WMN) ini berperan sebagai admin Binomo yang memiliki keterlibatan dengan affiliator Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

Atas penangkapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Mereka adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia. Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut," tukas Whisnu.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT