test

Entertainment

Kamis, 7 April 2022 17:01 WIB

Dicecar 40 Pertanyaan, Polisi Jelaskan Alasan Periksa Kapten Vincent

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Vincent Raditya alias Kapten Vincent telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 6 April 2022 kemarin.

Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

"Kemarin kita fokus kasus-kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Chandra menyebut, pemeriksaan terhadap Kapten Vincent dilakukan selama 15 jam mulai Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00 WIB sampai Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara. (Foto: PMJ News)
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara. (Foto: PMJ News)

Kapten Vincent dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik terkait konten video di YouTube yang pernah dibuat bersama tersangka Indra Kenz.

"Karena yang bersangkutan pernah membuat video bareng sama IK," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Chandra menegaskan pihaknya belum menemukan adanya aliran dana dari tersangka Indra Kenz ke rekening Kapten Vincent.

Diberitakan sebelumnya, Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan investasi bodong.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Ya diperiksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Seperti diketahui, kapten Vincent diduga menjadi affiliator trading binary option platform Oxtrade yang masuk dalam kategori aplikasi ilegal.

Dugaan affiliator ini dilaporkan Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT