test

News

Jumat, 8 April 2022 12:35 WIB

Perhatian! Penyeleweng BBM Solar Subsidi Bakal Ditindak Tegas

Editor: Ferro Maulana

Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah sedang mengawasi sekaligus mengendalikan penjualan solar subsidi. Jika ditemukan ada penyelewengan penggunaan bahan bakar minyak tersebut, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun.

"Kami akan mendisiplinkan hal tersebut. Terutama truk-truk dari perusahaan tambang,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

“Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas," sambungnya panjang lebar.

Menurut Arifin, pemerintah punya beberapa tindakan tegas untuk menjerat setiap pelaku penyelewengan solar subsidi. Mulai dari penghentian operasi sampai pidana. Yang mana, hal itu merupakan upaya menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran.

Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.

Untuk kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali itu tercantum nomor polisi (nopol) kendaraan dan jenis kendaraan.

Nantinya, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.

Sementara itu, untuk langkah lainnya yang ditempuh yaitu melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan.

Masih dari penuturannya, bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan.

Kemudian juga akan diberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Sedangkan, upaya lainnya yaitu melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi PT Pertamina (Persero) dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.

BERITA TERKAIT