test

Regional

Sabtu, 9 April 2022 08:08 WIB

Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. 

Saat ini para tersangka dijebloskan ke Rutan Polda Sumut. Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin. 

Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers, Jumat (8/4/2022).

Meski begitu tak dijelaskan siapa yang mempunyai peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia. 

"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," beber Dewa saat ditanya Kapolda Sumut. 

Selanjutnya, tersangka lain adalah Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia. 

Berikutnya, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan. 

Lalu, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia. 

Berlanjut ersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan.

Selanjutnya, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Dan, tersangka terakhir yakni Hendra Surbakti.

Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kedelapan tersangka dilakukan penahanan sejak, Kamis (7/4/2022) malam. 

"Kamis malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," tegas Panca.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.

BERITA TERKAIT