test

Hukrim

Selasa, 12 April 2022 11:15 WIB

Polri Duga Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Kabur ke Luar Negeri

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro. Dimana enam orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik menduga para tersangka yang masuk DPO ada yang telah kabur ke luar negeri.

"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ungkap Kombes Gatot kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Gatot juga menyampaikan, saat ini penyidik masih menelusuri aset para tersangka kasus DNA Pro. Selain itu, Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara terebut.

"Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bertambah dari 9 menjadi 12 orang.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

BERITA TERKAIT