test

Hukrim

Selasa, 12 April 2022 20:33 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pospol Pejompongan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menggelar perkara kasus pembakaran Pospol Pejompongan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi bergerak cepat menyelidiki pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan yang berada di depan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pembakaran itu terjadi pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran Pospol ini.

"Dari tiga tersangka itu, dua orang di bawah umur. Pertama AF, kelas 3 SMK warga Bekasi. Kedua, tersangka inisial RS (22) beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE (19) tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Setyo menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap dari hasil identifikasi melalui rekaman CCTV dan patroli siber di media sosial. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dari kasus pembakaran Pospol ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pecahan botol kaca berisi bensin.

"Mereka menggunakan botol diisi BBM yang digunakan sebagai bom molotov. Botol itu dibakar dan dilemparkan ke pos polisi," terangnya.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT