test

News

Rabu, 13 April 2022 12:55 WIB

Pemprov DKI Larang Midnight Sale yang Digelar di Mal Jelang Lebaran

Editor: Ferro Maulana

Midnight sale di mal. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

PMJ NEWS -  Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan obral produk tengah malam (midnight sale) yang seringkali digelar mal-mal menjelang Hari Raya Idul Fitri,

Walaupun sejumlah pelonggaran dilakukan usai Jakarta masuk PPKM level dua.

"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," ucap Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, Edi Margono di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Menurut Edi, pihaknya beserta tim rekomendasi teknis tingkat Jakarta tidak akan memberikan izin program itu lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali. Keputusan tersebut usai melalui pembahasan bersama instansi terkait lainnya.

"Dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," jelasnya panjang lebar.

Masih dari keterangan Edi, sampai sekarang belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin kegiatan itu.

Adapun tim rekomendasi teknis terdiri dari Wali Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Untuk diketahui, program midnight sale biasanya dilangsungkan hingga tengah malam, di mana pengunjung ditawarkan diskon yang menggiurkan.

Di samping itu, mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua, waktu operasional mal/pusat perbelanjaan yaitu hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Namun demikian, aturan itu dilonggarkan khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

BERITA TERKAIT