test

Hukrim

Kamis, 14 April 2022 09:07 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Joko Haryono alias Joko (64), seorang buronan kasus tindak pidana penipuan di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).

"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, di mana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

Menurut Ketut, terpidana diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.

Pada kesempatan yang sama, Ketut mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

BERITA TERKAIT