test

News

Jumat, 15 April 2022 12:41 WIB

Libur Panjang, Polisi Terapkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

Editor: Hadi Ismanto

Polisi akan merekayasa arus lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor. (Foto: PMJ News/Instragram @farizyrizky).

PMJ NEWS - Aturan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, kembali diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat libur panjang memperingati Wafat Isa Almasih, Jumat (15/4/2022).

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, sistem ganjil genap ini akan diberlakukan selama empat hari. Mulai 14-17 April 2022 mendatang.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.

Untuk aturannya pun masih sama seperti sebelumnya, yaitu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan menyelaraskannya pada tanggal di kalender.

"Iya,sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," jelas Ardian.

Adapun untuk jam operasional, Ardian menyebut ganjil genap mulai diberlakukan mulai Kamis sore. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

"Sedangkan untuk jam operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu," tuturnya.

BERITA TERKAIT