test

Hukrim

Sabtu, 16 April 2022 16:30 WIB

Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Dihentikan!

Editor: Ferro Maulana

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) yang merupakan korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal agar dapat dihentikan. 

Sebagai informasi, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. 

Peristiwa itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.

"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," terang Agus kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Jenderal Bintang Tiga ini pun berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.

"Hal itu jadi pedoman kami," terangnya. 

Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat. By

"Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana. Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," tandasnya. 

BERITA TERKAIT