test

News

Selasa, 19 April 2022 10:05 WIB

PPKM Jawa-Beli Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022, Tak Ada Daerah Level 4

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta masuk PPKM Level 2. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama tiga pekan atau mulai tanggal 19 April - 9 Mei 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal mengatakan dalam perpanjangan kali ini ada beberapa perubahan level PPKM setiap daerah.

"Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurut Safrizal, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Dia juga menyebut tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4. Sementara daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Kemudian, untuk jumlah daerah PPKM level 2 semakin berkurang dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota. Adapun daerah level 3 juga menurun dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.

Safrizal mengapresiasi segenap elemen masyarakat yang turut membantu dalam pengendalian Covid-19. Pemerintah berharap situasi ini dapat bertahan, terutama saat libur lebaran nanti.

"Kami mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," tukasnya.

BERITA TERKAIT