test

Entertainment

Selasa, 19 April 2022 13:40 WIB

Besok, Giliran Adik Indra Kenz Diperiksa di Kasus Investasi Bodong Binomo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Indra Kenz dalam konferensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polro menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) pada Rabu, 20 April 2022. Nathania Kesuma akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

"Tersangka atas nama NK dijadwalkan pemeriksaan penyidik pada Rabu, 20 April 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Keduanya langsung ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti meneria aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.

Vanessa dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

"Dan denda Rp1 miliar," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

BERITA TERKAIT