test

Hukrim

Rabu, 20 April 2022 15:43 WIB

Panggil 5 Saksi, Tim KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

Editor: Ferro Maulana

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS -  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut kasus dugaan korupsi berkenaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014.

Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan lima saksi hari ini Rabu (20/4/2022).

Adapun kelima saksi yang dipanggil antara lain, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent.

Para saksi diperiksa untuk penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW,” tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," ucapnya menambahkan.

Sebagai informasi, KPK telah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara.

KPK pun menetapkan Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka sejak 2017. Tetapi, sampai sekarang proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung.

Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.

BERITA TERKAIT