test

Entertainment

Selasa, 26 April 2022 15:40 WIB

Penjelasan Bareskrim Tak Sita Uang 172 Juta Rossa dari DNA Pro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Penyanyi Rossa tampil cantik. (Foto : PMJ/ist).

PMJ NEWS - Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang akrab disapa Rossa mendapatkan uang bayaran manggung Rp172 juta dari DNA Pro saat mengisi acara di Bali. Uang tersebut tidak disita oleh penyidik.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan terdapat sejumlah alasan atas tidak dilakukannya penyitaan uang Rp172 juta itu dari Rossa. Salah satunya tak ditemukan niat jahat dalam aliran uang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Lanjut Whisnu, underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.

"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tukasnya.

Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan turut diperiksa antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora, hingga Rossa.

Dalam pemeriksaan, Ivan Gunawan mengaku dikontrak oleh pihak DNA Pro selama tiga bulan sebagai brand ambassador untuk mempromosikan robot trading melalui instagram.

Pria yang akrab disapa Igun itu mendapatkan bayaran Rp1 miliar dalam mempromosikan DNA Pro. Kemudian, uang senilai Rp921 juta pun dikembalikan kepada penyidik.

Lalu, Rizky Billar dan Lesty Kejora mendapatkan uang Rp1 miliar dari petinggi DNA Pro sebagai hadiah kelahiran anaknya yang saat itu sudah berusia 1 bulan. Karena merasa uang Rp1 miliar itu terlalu banyak, maka Rizky Billar dan petinggi berisinial SR ini menginisiasi dengan kolaborasi konten dengan hasil exposure terkait robot trading DNA Pro.

Uang Rp1 miliar itu lantas diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti sitaan dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Terakhir ada Rossa yang mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali. Ia mendapatkan bayaran Rp172 juta dari acara tersebut. Namun, uang itu tidak disita penyidik lantaran terdapat kontrak kerja yang jelas atas aliran uang yang diterima Rossa.

BERITA TERKAIT