test

News

Rabu, 27 April 2022 10:22 WIB

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Sampai Harga Stabil 14 Ribu Perliter

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Kebijakan pelarangan ekspor minyak atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) resmi diberlakukan pemerintah. Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (27/4/2022).

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.


BERITA TERKAIT