test

News

Kamis, 28 April 2022 20:03 WIB

Pemprov Larang Warga Jakarta Nyalakan Petasan di Malam Takbiran dan Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan larangan warga Ibu Kota menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh menyalakan petasan (saat malam takbiran dan Lebaran)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan suara petasan tentunya mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," jelas Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap alasan larangan takbir keliling sama dengan pelarangan Sahur On The Road (SOTR) yang dinlai berdampak negatif, seperti gangguan Kamtibmas.

"Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkannya," ujar Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Rabu (27/4/2022).

Lanjut Zulpan, pelarangan takbir keliling ini juga bertujuan demi keselamatan masyarakat. Sebab, biasanya takbir keliling dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka.

"Biasanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang itu juga jadi kurang bagus," jelasnya.

BERITA TERKAIT