test

News

Jumat, 29 April 2022 11:03 WIB

Catat, Tanggal Pembatasan Truk di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pembatasan truk melintas di Tol dan Non Tol selama arus mudik lebaran. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Dalam memberikan pelayan kepada pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya dalam perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah ini, Polri terus melakukan berbagai aturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan yang sangat mengkhawatirkan.

Melalui TMC Polda Metro baru saja meliris kapan penerapan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa mudik 2022 di jalan Tol dan non tol, baik saat arus mudik atau arus balik. Di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya dituliskan, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol akan berlaku mulai Kamis-Minggu (28 April-1 Mei 2022) saat arus mudik berjalan. Serta saat arus balik pada Jumat-Senin (6-9 Mei 2022).

Akan tetapi ada perbedaan waktu pembatasan saat arus mudik, dijelaskan pada Kamis-Sabtu (28-30 April 2022) pembatasan ini berlaku pukul 07.00 WIB-24.00 WIB. Namun pada hari Minggu 1 Mei 2022, pembatasan dimulai pukul 07.00 WIB-12.00 WIB.

Memasuki arus balik mudik 2022, pihak berwajib juga akan membatasi operasional angkutan barang Non tol pada hari Jumat-Sabtu (6-7 Mei 2022) mulai pukul 07.00-24.00 WIB. Sedangkan pada hari Minggu-Senin (8-9 Mei 2022) pukul 07.00-12.00 WIB.

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol juga akan diberlakukan pada arus mudik dan arus balik mudik 2022. Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol, saat arus mudik diberlakukan mulai Kamis-Minggu (28 April-1 Mei 2022) pukul 00.00 WIB-12.00 WIB. Dan untuk arus balik mudik 2022 diberlakukan mulai Jumat-Senin (6-9 Mei 2022) mulai pukul 00.00-12.00 WIB.


BERITA TERKAIT