test

News

Senin, 9 Mei 2022 10:44 WIB

Berlaku Lagi Hari Ini, Catat 13 Kawasan Ganjil Genap Jakarta

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Libur nasional dalam rangka Lebaran 2022 telah berakhir. Aktivitas masyarakat juga berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan kebijakan ganjil genap (gage) yang kembali diberlakukan di wilayah Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan gage mulai berlaku kembali hari ini, Senin, 9 Mei 2022.

"Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa. Bersamaan dengan berakhirnya libur nasional," kata Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama dua sesi, pertama pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun gage hanya diterapkan di 13 kawasan antara lain:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Rasuna Said
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Fatmawati
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Ahmad Yani
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) di kawasan DKI Jakarta. Peniadaan gage ini sejalan dengan masa libur nasional dimulai dari 29 April sampai 8 Mei.

Tidak hanya di 13 kawasan tersebut, Sambodo lantas menyampaikan, kebijakan gage juga ditiadakan di tempat wisata di Jakarta selama libur Lebaran.

"Tidak ada, kita putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

BERITA TERKAIT