test

News

Rabu, 11 Mei 2022 15:57 WIB

Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU dengan nomor perundangan 12 Tahun 2022 tentang TPKS itu itu diteken pada Senin (9/5/2022).

UU ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 120 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 6792.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian bunyi dalam salinan tersebut seperti dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya, UU TPKS disahkan di DPR pada 12 April 2022 lalu. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

BERITA TERKAIT