test

Hukrim

Kamis, 12 Mei 2022 09:45 WIB

Polda Metro Gerebek Oplosan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Ini Modusnya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas elpiji yang berlokasi di Perum Bojong Menteng Blok B No.221 RT.005 RW.009 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (10/5/2022) pukul 23.00 WIB.

"Pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Zulpan menyebut sebanyak empat orang diamankan dalam kasus pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kg. Masing-masing pelaku bernama Krosbi MP Butar-butar, Holden Simbolon, Roy Afriandi dan Marsen.

"Iya ada 4 orang yang diamankan," sambungnya.

Kata Zulpan, modus operandi yang digunakan para pelaku dalam kasus pengoplosan gas elpiji ini yaitu dengan memindahkan isi dari tabung gas berukuran 3 kilogram ke tabung dengan ukuran 12 kg.

"Jadi, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji yang ukurannya 12 kilogram," tukas Zulpan.

BERITA TERKAIT