test

Olahraga

Jumat, 13 Mei 2022 16:04 WIB

Terkait Viral Blast, Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola

Editor: Ferro Maulana

Bareskrim Polri. (Foto: Tribata Polri)

PMJ NEWS -  Tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan kasus robot trading Viral Blast.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana meerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.

"Ya benar terkait sponsorship," ucap Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ininsebesar Rp22,9 miliar.

Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.

"Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.

BERITA TERKAIT