test

Hukrim

Senin, 16 Mei 2022 12:33 WIB

Pembunuhan Berencana Dini Nurdiani, Polisi: Suami Pelaku Tidak Tahu

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kasus pembunuhan yang dilakukan NU (24) terhadap seorang wanita bernama Dini Nurdiani (26) warga Cengkareng, Jakarta Barat masih terus bergulir.

Polisi mengungkap, suami dari NU tidak mengetahui bahwa sang istri merencanakan aksi pembunuhan terhadap Dini, yang menjalin hubungan asmara dengannya.

"Enggak tahu, baru tahu saat kita jemput (pelaku). (Aksi perencanaan pembunuhan) iya enggak tahu dia," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Ardhie mengatakan, suami pelaku baru mengetahui istrinya yang berinisial NU membunuh Dini saat polisi mendatangi kediamannya.

"Iya (taunya pas polisi datang ke rumah menjemput NU). Dia (suaminya) kaget," sambungnya.

Lanjut Ardhie, saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah saya limpahkan ke Bekasi Kota," tukas Ardhie.

Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamin ke acara buka puasa beberapa waktu lalu. Pelaku inisial NU (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.

DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama (bukber) pada 24 April 2022. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022.

"Pelaku seorang perempuan, inisialnya NU. Sudah (jadi tersangka)," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhi Demastyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Adapun motif tersangka membunuh DN, lanjut Ardhi, karena tersulut emosi dan terbakar api cemburu. Pelaku NU meyakini DN telah melakukan perselingkuhan dengan suaminya.

"Motifnya sementara diduga karena cemburu," ucapnya.

Selanjutnya, NU pun merencanakan untuk menghabisi nyawa DN. Tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suaminya. Pesan itu berkaitan dengam ajakan buka bersama (Bukber) di suatu tempat pada Selasa 26 April 2022.

Atas perbuatannya, pelaku NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT