test

News

Senin, 16 Mei 2022 12:51 WIB

Nongkrong Bawa Sajam, 2 Pemuda Diamankan Tim Patroli Presisi Polres Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi polisi mengamankan para remaja pelaku tawuran. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Dua orang pemuda diamankan Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Selatan saat melintas di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (15/5/2022) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut. Keduanya ditangkap usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berjenis celurit.

"(Dua pemuda membawa senjata tajam diamankan) iya benar, anggota mengamankan dua orang pemuda di Cipete," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan identitas kedua pemuda yang membawa senjata tajam itu sudah diketahui.

"Pelaku yang diamankan karena membawa sajam atau celurit atas nama NSA (22) dan BP (22). Keduanya ditangkap di Jalan Tampak Siring, Cipete, Jakarta Selatan," kata Ridwan.

Kata Ridwan, kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika ada yang mengusiknya saat nongkrong.

"Dia membawa sajam alasannya untuk jaga-jaga saat mau nongkrong di area Bulungan dengan teman-temannya," bebernya.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mengembangkan kasus penangkapan kedua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengatakan, kedua pemuda tersebut akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951.

"Kita tahan mereka dan kita kenakan Pasal UU Darurat kepada pelaku atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tukas Ridwan.

BERITA TERKAIT