test

News

Selasa, 17 Mei 2022 07:02 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI, Bogor, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) akan segera habis, hari ini Selasa (17/5/2022) dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun lokasi mobil SIM Keliling yang biasa dioperasikan di wilayah Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Lalu mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Ibu Kota antara lain, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berlanjut, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.

Waktu pelayanannya SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Pelayanannya SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Berikutnya, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanan SIM Keliling di Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syarat seperti, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

BERITA TERKAIT