test

Hukrim

Selasa, 17 Mei 2022 20:03 WIB

Dicecar 37 Pertanyaan, FBI Serahkan Bukti Kasus Dugaan Asusila Hotman Paris

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Forum Batak Intelektual (FBI) diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan asusila pengacara Hotman Paris. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan asusila yang menjerat pengacara Hotman Paris.

Leo diperiksa kurang lebih 5 jam terkait kasus tersebut. Kepada awak media, Leo mengatakan dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan Hotman Paris.

"Ada 37 pertanyaan," kata Leo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

Melalui pemeriksaan tersebut, Leo juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan diantaranya video-video yang menggambarkan tindakan asusila oleh Hotman Paris.

"Saya tadi juga sudah menyerahkan bukti-bukti unggahan video dari akun hotman paris official," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution memprediksi Hotman Paris akan menjalani pemeriksaan dua pekan kedepan.

"Kita doakan saja dalam dua minggu ini Hotman akan dipanggil, tapi yang pasti Hotman, kasus ini jalan dan tidak ada hambatan," tegas Razman.

Sebelumnya, Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/4/2022). Hotman dilaporkan atas unggahan dalam akun Instagramnya yang dinilai berisi konten asusila.

"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," terang Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang kepada awak media.

Dalam laporannya, Leo menyebut Hotman diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

Laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

BERITA TERKAIT