test

Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 07:39 WIB

Edarkan Narkoba Saat Lebaran, Dua Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pengedar narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisal NS (36) dan BS (21). Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 21 kilogram ganja dan 303 gram sabu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri. Dimana polisi tengah fokus melakukan pemantauan arus mudik.

"Pertama pada hari Rabu, 27 April 2022 satu tersangka atas nama inisial NS. Narkoba berhasil disita sabu seberat 303 gram dan ganja 30,05 gram," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

"Yang kedua bersamaan tanggal 2 Mei 2022, pelaku diamankan juga oleh Satres Narkoba atas nama BS. Dia kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21,101 kg jenis ganja," sambungnya.

Lanjut Hengki, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun, polisi menduga para pelaku terhubung dengan jaringan-jaringan yang ada di sekitar Kota Bekasi.

"Dari pengakuannya saja, ini baru, namun diduga ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran yang akan diedarkan di Kota Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Kalau ini ganja ini kebanyakan berasal dari daerah Sumatera, dari Aceh," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku NS akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka BS, polisi menyangkakan dengan Pasal 114 Subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT