test

News

Rabu, 18 Mei 2022 14:43 WIB

Terbitkan Aturan Baru, Kemenhub Tak Wajibkan Tes Covid-19 Bagi PPDN

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News/Polres Bandara Soetta)

PMJ NEWS - Para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kini tidak perlu lagi melengkapi bukti tes Covid-19 apabila sudah mendapatkan vaksin lengkap. Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban penunjukan hasil negatif Corona tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin. Namun harus dilampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambah SE itu.

BERITA TERKAIT