test

News

Rabu, 18 Mei 2022 16:24 WIB

Penting Bagi Penumpang, Berikut Perubahan Waktu Operasional MRT Jakarta

Editor: Ferro Maulana

MRT Jakarta. (Foto : PMJ/Hdi).

PMJ NEWS -  Pihak Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).

Penyesuaian jadwal operasi tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022.

Adapun keputusan tersebut berisi berkenaan Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan terkait dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta ada perubahan.

“Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun. Dan, juga tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," katanya, dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Perubahan waktu operasional MRT sebagai berikut:

 1.Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

2.Jarak waktu keberangkatan antar kereta:

-Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.

-Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat

BERITA TERKAIT