test

Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 18:03 WIB

Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Evotrade Lengkap

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus investasi bodong robot trading Evotrade dengan skema Ponzi yang menjerat lima tersangka ke Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan lima tersangka Evotrade yang berkas perkaranya telah lengkap yaitu AKA, B, DES, MS dan AM.

"Telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu, kata Gatot untuk berkas perkara tersangka kasus Evotrade yang berinisial AD masih belum diserahkan ke Kejaksaan lantaran dalam proses pelengkapan oleh penyidik.

Sebab, tersangka AD ditangkap di waktu yang berbeda dibandingkan dengan lima pelaku lainnya.

"Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena dia ditangkap berbeda waktu dengan tersangka lain," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade dengan skema Ponzi.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain, dokumen kegiatan robot trading Evotrade, rekening koran para tersangka, enam laptop untuk kegiatan operasional Evotrade, lima handphone dan uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar.

Selain itu, ada pula uang tunai Rp100 juta, dua kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4, satu unit rumah atas nama AM di Kota Malang, uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM. Dan uang senilai Rp144,9 miliar dari rekening Anang Diantoko (AD).

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT