test

Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 20:02 WIB

Ini Tampang Pria yang Tega Cabuli Tetangganya Menderita Down Syndrome

Editor: Ferro Maulana

Pelaku pencabulan berinisial D alias Boby (50) yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Pria setengah abad berinisial D alias Boby (50) harus merasakan dinginnya  hotel prodeo lantaran telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).

Anak perempuan di bawah umur berinsial SR (14) mendapatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga kostnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dan Kasie Humas Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome.

Adapun menjadi dasar LP 414/2022 tanggal 14 mei 2022 perkaranya yaitu perbuatan cabul terhadap anak SR (14).

“Kejadian tersebut terjadi pada sabtu 14 mei 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat di daerah mangga besar taman sari," ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers di Mapolres Jakbar, Rabu (18/5/2022).

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce. (Foto: PMJ News).

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kejadian tersebut bermula Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4.

Antara pelaku dan korban sama-sama tinggal di kos-kosan di daerah Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat.

“Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap Kombes Pol Pasma Royce.

Atas dasar kelakuan dari pelaku yang berinisial D alias Bobi maka orangtua dari korban melaporkan ke Polres Metro Jakbar dan pihaknya melakukan tindakan kepolisian.

Lebih jauh Pasma mengatakan setelah anggotanya berhasil mengamankan terhadap pelaku  kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak.

"Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76 e Junto 82 Uu Ri no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT