test

Hukrim

Kamis, 19 Mei 2022 09:26 WIB

Polri Sita Lamborghini, Mini Cooper dan Harley Davidson Bos Evotrade

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Penyitaan aset terbaru dilakukan terhadap bos Evotrade, Anang Diantoko (AD).

"Barang bukti yang disita dari AD ada beberapa kendaraan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Adapun barang bukti yang disita dari saudara AD antara lain 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper beserta BPKB, 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB.

"Kemudian, satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide," sambungnya.

Gatot melanjutkan, penyidik juga turut menyita satu bundle asli berisi surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan untuk Perumahan Grand Orchid Malang, Jawa Timur serta tiga unit handphone.

"Terakhir ada uang tunai di 3 rekening berbeda dengan total senilai Rp20.960.000.000," tukas Gatot.

Sebagai informasi, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade yang dijalankan dengan skema ponzi.

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dari 5 tersangka yakni AKA, B, DES, MS dan AM ke Kejaksaan.

Sedangkan untuk berkas perkara satu tersangka lain yakni Anang Diantoko (AD) masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik. Hal ini dikarenakan tersangka AD ditangkap paling akhir dibandingkan kelima orang lainnya.

"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lain," tukas Gatot.

Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT