test

Hukrim

Jumat, 20 Mei 2022 12:24 WIB

Kerugian 110 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Tabung Oksigen dan alat kesehatan lainnya sangat dibutuhkan masyarakat saat Pandemi Covid-19 merebak. (Foto: PMJ News/Ginting).

PMJ NEWS -  Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes). Mereka adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia dan Michael serta Vincent yang merupakan karyawan PT Limeme Group Indonesia.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker itu korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5/2022).

Kata Gatot, kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban investasi bodong bernama Ricky Tratama pada Februari 2022 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Korban mengaku diiming-imingi opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait investasi suntik modal alat kesehatan baik APD dan masker oleh KL (Kevin Lim) sebagai Direktur PT Limeme Group Indonesia.

"Tawaran itu diberikan melalui chat Whatsapp dan telepon. KL menjanjikan keuntungan sebesar 20-30% dari modal awal," sambungnya.

Guna meyakinkan korban, KL membuat skenario seolah-olah memenangi tender pemerintah dan swasta untuk pengadaan alkes. Selain itu, ia juga mengunggah foto dengan pejabat pemerintah dan chat Whatsapp pengadaan alkes beserta proyeksi keuntungannya di instagram.

Lanjut Gatot, investasi ini awalnya berjalan lancar mulai Februari sampai Agustus, yang mana korban bisa mencairkan keuntungannya. Namun pada 24 dan 27 Desember, korban tidak bisa mencairkan keuntungan proyek pengadaan alkes yang dilakukan pada bulan November.

"Hasil penyelidikan, KL tidak pernah ada proyek pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat Whatsapp antara pelaku dengan korban," beber Gatot.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BERITA TERKAIT