test

Hukrim

Jumat, 20 Mei 2022 21:25 WIB

Kejagung Sita Aset Tambang Terpidana Heru Hidayat Seluas 5,3 Hektar

Editor: Hadi Ismanto

JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung menyita aset tambang milik terpidana Heru Hidayat seluas 5.350 hektare. Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Adapun pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektare area yang di dalamnya, termasuk area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Sita eksekusi itu dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.728.783.375.000.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus korupsi Jiwasraya. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp16 triliun lebih.

BERITA TERKAIT