test

Hukrim

Sabtu, 21 Mei 2022 19:11 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kemayoran

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial AG (18) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya, petugas mengamankan 18 pelaku.

"Kami amankan saat ini ada 18 orang. Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin di Lapangan Monas, Sabtu (21/5/2022).

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan dua tersangka berinisial AP dan RA tersebut berperan sebagai eksekutor. Selain itu, dua orang lainnya, MF dan KA yang juga ditangkap berperan sebagai joki.

"Untuk tersangka AP dan RA serta ada beberapa yang terus kita lakukan pendalaman, seperti MF berperan sebagai joki. Seperti biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng yang bawa senjata tajam, kemudian KA juga sebagai joki," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, 18 orang pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil ditangkap.

"18 orang sudah diamankan. Pelaku utama ada dua orang dan sedang dikembangkan," terang Komarudin kepada awak media, Jumat (20/5/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT