test

Hukrim

Minggu, 22 Mei 2022 16:29 WIB

Tiba di Bareskrim, Deretan Mobil Mewah Indra Kenz Disita Polisi

Editor: Ferro Maulana

Mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

PMJ NEWS -  Deretan mobil mewah Ferrari milik tersangka penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz, akhirnya disita polisi.

Mobil mewah milik Indra Kenz itu dikabarkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini Minggu (22/5/2022).

Adapun Ferrari hitam dengan list merah tersebut dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)
Mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengungkapkan Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB tadi.

“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” ucap Karta kepada wartawan, Minggu.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan mobil itu disita guna melengkapi berkas perkara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil.

Mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)
Mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

Sementara itu, Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).

Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT